Cara mengurus sim hilang 2021 – Kehilangan SIM adalah masalah yang merepotkan, namun jangan khawatir! Panduan lengkap ini akan mengupas tuntas cara mengurus SIM hilang tahun 2021. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan SIM baru dengan cepat dan mudah.
Proses pengurusan SIM hilang cukup sederhana, namun memerlukan beberapa dokumen pendukung dan biaya tertentu. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan.
Syarat dan Ketentuan Mengurus SIM Hilang 2021: Cara Mengurus Sim Hilang 2021
Mengurus SIM hilang tidak serumit yang dibayangkan. Berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mengurus SIM hilang pada tahun 2021:
Syarat Mengurus SIM Hilang
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM hilang meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
- Surat keterangan kesehatan dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Membayar biaya penerbitan SIM baru.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
- Surat keterangan kesehatan dari dokter yang ditunjuk Polri asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran biaya penerbitan SIM baru.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus SIM hilang pada tahun 2021 adalah sebesar Rp100.000,- untuk SIM A dan Rp120.000,- untuk SIM C.
Prosedur Mengurus SIM Hilang 2021
Mengurus SIM yang hilang dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur tertentu. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan identitas dan kelayakan pemohon, serta mencegah penyalahgunaan dokumen penting tersebut.
Persyaratan Mengurus SIM Hilang
Sebelum mengurus SIM yang hilang, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM lama (jika masih ada).
- Mengisi formulir permohonan SIM.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Prosedur Mengurus SIM Hilang
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengikuti prosedur mengurus SIM hilang sebagai berikut:
- Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Isi formulir permohonan SIM dengan benar dan lengkap.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto pemohon.
- Pemohon membayar biaya pembuatan SIM baru.
- Tunggu proses pembuatan SIM selesai.
Waktu Proses Pembuatan SIM
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses pembuatan SIM baru setelah pengajuan permohonan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Satpas SIM. Biasanya, proses pembuatan SIM memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru juga bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Berikut rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Cara Mengurus SIM Hilang 2021
Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa jadi merepotkan. Namun, jangan khawatir, mengurus SIM hilang kini lebih mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Melaporkan Kehilangan SIM
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan SIM ke pihak berwajib. Anda dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Membuat Surat Keterangan Kehilangan SIM
Setelah melaporkan kehilangan SIM, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan SIM. Surat ini dapat dibuat di kantor polisi tempat Anda melapor.
Mengisi Formulir Permohonan SIM Baru
Setelah memiliki surat keterangan kehilangan SIM, Anda perlu mengisi formulir permohonan SIM baru. Formulir ini dapat diperoleh di kantor Satpas SIM terdekat.
Melampirkan Dokumen Persyaratan
Selain formulir permohonan, Anda juga perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama (jika masih ada)
- Surat keterangan kehilangan SIM
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm
- Bukti pembayaran biaya pembuatan SIM
Menyerahkan Berkas Permohonan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat menyerahkan berkas permohonan ke kantor Satpas SIM terdekat. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data.
Tes Kesehatan dan Psikologi
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda layak untuk memiliki SIM.
Pembuatan SIM Baru
Setelah lulus tes kesehatan dan psikologi, Anda akan melakukan pembuatan SIM baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit.
Dokumen Pendukung untuk Mengurus SIM Hilang 2021
Untuk mengurus SIM hilang, Anda memerlukan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kepemilikan SIM Anda.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas utama yang wajib dibawa saat mengurus SIM hilang. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak rusak.
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Surat keterangan hilang dari kepolisian diperlukan untuk membuktikan bahwa SIM Anda benar-benar hilang. Surat ini dapat diperoleh dengan melapor ke kantor polisi terdekat.
Fotokopi SIM Lama (Jika Ada)
Jika Anda masih memiliki fotokopi SIM lama, bawalah juga saat mengurus SIM hilang. Fotokopi ini dapat membantu mempercepat proses pembuatan SIM baru.
Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bukti pembayaran PKB diperlukan untuk memastikan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda. Bawalah bukti pembayaran PKB yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat keterangan sehat dari dokter diperlukan untuk memastikan bahwa Anda dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk mengendarai kendaraan.
Tips Mengurus SIM Hilang 2021
Mengurus SIM hilang bisa jadi merepotkan, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, prosesnya dapat berjalan lancar. Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang
- Lapor kehilangan SIM ke polisi dan dapatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK).
- Datang ke kantor Satpas SIM terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan (STLK, KTP, fotokopi SIM lama).
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM baru.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
- Lakukan ujian teori dan praktik mengemudi (jika diperlukan).
- Bayar biaya pembuatan SIM baru.
- Ambil SIM baru yang sudah jadi.
Tips Menghindari Kesalahan Umum
Untuk menghindari kesalahan umum dalam mengurus SIM hilang, berikut beberapa tips yang perlu diingat:
- Jangan melapor kehilangan SIM terlalu lama, karena akan memperpanjang proses pengurusan.
- Pastikan dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Isi formulir permohonan dengan jelas dan benar.
- Persiapkan diri dengan baik untuk tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktik mengemudi.
- Bayar biaya pembuatan SIM baru tepat waktu.
Mengantisipasi Kendala, Cara mengurus sim hilang 2021
Dalam mengurus SIM hilang, mungkin saja terjadi kendala. Berikut beberapa kendala yang mungkin terjadi dan cara mengantisipasinya:
- SIM tidak ditemukan: Jika SIM tidak ditemukan saat melapor kehilangan, proses pengurusan akan lebih lama dan mungkin memerlukan surat keterangan dari kelurahan/desa.
- Tes tidak lulus: Jika tidak lulus tes kesehatan, psikologi, teori, atau praktik mengemudi, maka perlu mengulang tes tersebut hingga lulus.
- Biaya mahal: Biaya pembuatan SIM baru bisa cukup mahal, jadi siapkan dana yang cukup sebelum mengurusnya.
Ringkasan Terakhir
Mengurus SIM hilang bukanlah hal yang sulit jika Anda mengikuti prosedur dengan benar. Dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan, Anda dapat memperoleh SIM baru dalam waktu singkat. Jangan tunda lagi, segera urus SIM Anda yang hilang agar aktivitas berkendara Anda tetap lancar dan aman.
Panduan Pertanyaan dan Jawaban
Berapa biaya mengurus SIM hilang?
Biaya mengurus SIM hilang bervariasi tergantung daerah dan jenis SIM yang hilang.
Apakah saya perlu membuat laporan kehilangan SIM?
Ya, Anda harus membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.
Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan?
Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi KTP, SKCK, dan surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.